Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYUAP pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku mengenal adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Raja telah mengenal Arif selama 10 tahun terakhir.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau," kata Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Rajamohanan mengatakan, hubungannya dengan Arif tidak lebih. Ia pun mengaku, sempat berkonsultasi dengan Arif terkait soal pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Tidak meminta bantuan, sebagai teman saya hanya berkonsultasi," tuturnya.
Dalam dakwaan terhadap Rajamohanan di persidangan pekan lalu, nama Arif beserta Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut. Country Director PT EKP itu didakwa menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Ditjen Pajak karena tengah terbelit masalah pajak.
PT EKP memang pada 26 Agustus 2015 tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berjanji akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan, adik dari Iriana Widodo ini rencananya bakal dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Lembaga antikorupsi telah menahan dan menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved