Hak Politik Irman Dicabut, Pengacara Nilai tak Tepat

Damar Iradat
20/2/2017 16:35
Hak Politik Irman Dicabut, Pengacara Nilai tak Tepat
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun kurungan penjara kepada Irman Gusman, juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Nawawi menjelaskan, pencabutan hak politik Irman itu untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang dalam jabatan publik. Apalagi, anggota DPD, DPR, dan MPR adalah perwakilan masyarakat yang memperjuangan aspirasi.

Majelis hakim menilai, perbuatan Irman secara nyata bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Apalagi, unsur melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan yang bertentangan telah terpenuhi.

Irman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Irman Gusman menilai pencabutan hak politik kepada kliennya tidak tepat. Kendati begitu, mereka menghormati semua putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak dapat membantah keputusan hakim soal pencabutan hak politik, tetapi menilainya tidak tepat.

"Sebab, dari ketentuan undang-undang, hak yang bisa dicabut itu hak-hak tertentu yang bisa diberikan oleh pemerintah. Sementara, kalau mengenai hak politik itu bukan diberikan pemerintah," jelas Maqdir seusai persidangan.

Maqdir menjelaskan, hak politik yang dimiliki Irman sebetulnya hak asasi manusia yang didapat dari lahir. Apalagi, dalam kasus ini, ia menilai tidak ada kegiatan politik yang dilakukan oleh Irman.

Kendati demikian, baik Irman dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim. Apalagi, pendapat tersebut sah secara hukum. "Itu pendapat yang sah. Tidak jadi sah lagi kalau ada putusan lain yang membatalkan," tuturnya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya