Lakukan Dua Pelanggaran Berat, Patrialis Harus Dipecat tidak Hormat

Antara
16/2/2017 22:36
Lakukan Dua Pelanggaran Berat, Patrialis Harus Dipecat tidak Hormat
(MI/ARYA MANGGALA)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar terbukti melakukan dua pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat.

"Menimbang bahwa permasalahan atau isu terkait dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, kami mefokuskan pada dua permasalahan," kata anggota Majelis Kehormatan MK As'ad Said Ali dalam sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan di Gedung MK di Jakarta, Kamis (16/2).

Perbuatan pertama ialah Patrialis bertemu dengan Basuki Hariman untuk membahas uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Pertemuan dan pembahasan yang sedang ditangani antara hakim terduga dengan pihak berperkara baik langsung atau tidak langsung di luar sidang majelis kehormatan berpendapat hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddun dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara yang ditangani MK. Bahkan dalam rangkaian pertema tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata As'ad

Pertemuan dengan Kamaludin dilakukan di lapangan golf. Lalu Kamaluddin yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki, rekan Kamalaudin yang usahanya bergerak di bidang pelabuhan. Ketiganya lalu bertemu di restoran steak milik Basuki untuk membahas perkara itu.

"MK berpendapat hakim terduga melakukan pelanggaran prinsip independensi dan penerapannya yang menyatakan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen, menolak dari iming-iming, tekanan atau campur tangan baik langsung atau tidak langsung dengan alasan apa pun," ungkap As'ad.

Patrialis juga bertemu dengan Kamaluddin di gedung MK pada 19 Januari 2017 yang mana saat itu Kamaludin memotret draf" terakhir putusan dari tangan Patrialis.

"Dari pemeriksaan lanjutan MKMK menilai bahwa hakim terduga telah terbukti menyampaikan informasi dan memberikan draf putusan perkara no 129 ke pihak lain, itu adalah dokumen rahasia MK yang dilarang diungkapkan atau disampaikan kepada pihak lain," ungkap As'ad.

Atas perbuatan itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta.

Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SGD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Draf putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2017, padahal draf itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya