Kamaluddin dan Fenny Minta Jadi Justice Collaborator

Surya Perkasa
13/2/2017 22:24
Kamaluddin dan Fenny Minta Jadi Justice Collaborator
(ANTARA/RENO ESNIR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyebut dua tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berniat menjadi justice collaborator. Dua orang yang dimaksud yaitu Kamaluddin dan Ng Fenny.

"Dari KM dan NGF. Mereka sudah ajukan posisi sebagai justice collaborator," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Namun KPK belum memutuskan akan mengabulkan permintaan tersebut. KPK akan memeriksa informasi yang dibuka oleh Kamaluddin dan Fenny.

Belum ada pengajuan JC dari Patrialis atau pun Basuki Hariman, bos impor sapi yang diduga menyuap Patrialis. Walau demikian, KPK tetap mengimbau keduanya untuk menjadi justice collaborator. Imbauan ini pun tidak terbatas ke kasus suap hakim konstitusi yang sedang ditangani oleh KPK.

Untuk kasus suap hakim konstitusi, KPK hari ini telah memeriksa tiga orang saksi, yang dua diantaranya adalah hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.

KPK pun tengah mempertimbangkan untuk memanggil enam hakim konstitusi lain untuk meminta keterangan. Tidak tertutup pula kemungkinan penyidik akan memanggil Sekretaris Jenderal MK atau pegawai MK lainnya. "Kita akan pertimbangkan apa dibutuhkan pemeriksaannya lebih lanjut atau pegawai lainnya," ujar Febri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya