Sebarkan Foto Hoax, Politisi Gerindra Dilaporkan ke Polisi

Yose Hendra
13/2/2017 20:28
Sebarkan Foto Hoax, Politisi Gerindra Dilaporkan ke Polisi
(Ilustrasi--ANTARA/Budi Candra Setya)

ANGGOTA DPRD Padang Fraksi PDI Perjuangan melaporkan politisi Partai Gerindra, Emnu Azamri ke kepolisian, Senin (13/2). Emnu dituding mencemarkan nama baik PDI Perjuangan karena menyebarkan foto acara HUT PDI Perjuangan 2017 yang ditambah dengan bendera palu arit berwarna merah di grup Whataap 'Anggota DPRD Padang'

Pelapor, Iswanto Kwara (fraksi PDI Perjuangan) mengatakan pelaporan tersebut merupakan instruksi dari pusat. Selain dianggap melakukan pencemaran nama baik, Enmu juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang IT, karena diduga menyebar foto yang diduga hoax di dalam grup media sosial whatapp.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis, mengatakan akan mempelajari kasus dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan tersebut. Dia menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga tuntas.

"Yang jelas saat ini kami telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi yang berada di group media sosial itu," tukasnya.

Dia menambahkan jika memang terbukti maka akan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan akan diproses hingga meja hijau. Emnu Azamri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 3, tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sementara itu, terlapor Emnu Azamri, menjelaskan, dirinya hanya memberikan informasi bahwa foto tersebut beredar di media sosial dan dia tidak bermaksud menjelekkan PDI Perjuangan. "Ini gambar juga saya dapat dari medsos," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya