Bawaslu Kesulitan Tindak Pelanggar Kampanye di Medsos

Astri Novaria
13/2/2017 20:18
Bawaslu Kesulitan Tindak Pelanggar Kampanye di Medsos
(ANTARA/Aprillio Akbar)

BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengakui masih banyak aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial selama masa tenang Pilkada 2017.

Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah menjelaskan kesulitan lembaganya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye di media sosial selama masa tenang.
"Yang bisa dijangkau Bawaslu adalah yang sudah didaftarkan akunnya ke KPU, baik dari paslon dan timnya. Nah, kebetulan (dari akun-akun tersebut) tidak ada yang melanggar karena semua baik-baik saja," ujar Nasrullah, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/2).

Sementara, sambung Nasrullah, kebanyakan dari akun-akun yang tidak terdaftar itulah yang melakukan pelanggaran pemilu dan mayoritas merupakan simpatisan yang sudah terkotak-kotak untuk menyerang (kandidat) satu sama lain.

Untuk menindak para pelaku, menurut Nasrullah, dibutuhkan bantuan dari lembaga penegak hukum lain yang memiliki jangkauan atau kewenangan hukum lebih besar dari Bawaslu. Jika bantuan penegak hukum itu bisa dijalankan dengan baik, maka pidana yang dibebankan pada para pelaku akan lebih berat dibandingkan ancaman pidana yang diatur pada UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam UU itu, pelaku kampanye di masa tenang hanya dikenakan pidana 15-30 hari dengan denda maksimal Rp 1 juta. "Kerangka kami adalah memastikan penegakan hukum sesuai UU No.10 Tahun 2016, sedangkan penegak hukum bisa menggunakan UU ITE hingga KUHP," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya