Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jangan Galau, Ini Caranya Nyoblos kalau Namanya tak Masuk DPT

Deny Irwanto
13/2/2017 19:26
Jangan Galau, Ini Caranya Nyoblos kalau Namanya tak Masuk DPT
(ANTARA/RENO ESNIR)

WARGA DKI Jakarta diminta tidak risau meski tidak mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih Gubernur pada 15 Februari 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, calon pemilih bisa menggunakan KTP Elektronik untuk menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

"Berikutnya bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar DPT, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilihnya. Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan KTP atau surat keterangan Dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam KTP-E. Pukul 12.00-13.00 WIB," kata Sumarno di Makodam Jaya, Senin (13/2).

Namun Sumarno mengingatkan calon pemilih yang membawa KTP-E harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) asli untuk diserahkan kepada petugas.

"KTP-E dibawa atau surat keterangan dari Dukcapil, ditunjukkan dan membawa kartu keluarga yang asli sehingga kartu keluarga menjadi syarat penting disamping KTP-E atau surat keterangan dari Dukcapil," jelas Sumarno. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya