Munarman Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bali Sebagai Tersangka

Arnoldus Dhae
13/2/2017 17:18
Munarman Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bali Sebagai Tersangka
(ANTARA/Adiutama)

SETELAH ditunggu hingga sore hari, Senin (13/2) tersangka dugaan pemfitnahan pecalang Bali yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya datang memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasusnya.

Munarman tiba di Gedung Direskrimsus Polda Bali tepat pukul 18.20 Wita ditemani oleh para pengacara dari Jakarta. Saat tiba di Polda Bali, Munarman yang dikerubuti awak media tidak berbicara banyak.

Saat ditanya, Munarman bergegas. "Sebentar ya, nanti saya sampaikan," ujar Munarman sambil naik ke lantai 4 dijemput para penyidik dari Direskrimsus Polda Bali.

Munarman mengenakan topi hitam bertuliskan Jerusalem For All di bagian atasnya, dan bagian bawahnya bertuliskan Indonesia.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan kedatangan Munarman kali ini untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya, Munarman sudah dipanggil pertama namun tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dari Polda Bali.

"Ya ini adalah panggilan kedua Munarman sebagai tersangka, tetapi baru diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka karena sebelumnya Munarman diperiksa barus sebagai saksi terlapor," ujarnya.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017 setelah Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dari elemen masyarakat Bali tanggal 16 Januari 2017.

Munarman dilaporkan terkait pernyataanya saat mengunjungi Kompas TV dengan menyebutkan bahwa pecalang Bali telah melempari rumah umat muslim dan melarang umat muslim di Bali salat Jumat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya