Asyik, PSI Beri 'Hadiah' Rp20 Juta bagi Pelapor Politik Uang

Antara
13/2/2017 13:59
Asyik, PSI Beri 'Hadiah' Rp20 Juta bagi Pelapor Politik Uang
(ANTARA/Andika Wahyu)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) akan memberikan stimulus berupa uang Rp20 juta kepada siapa pun kalangan masyarakat yang berani melaporkan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2017.

"Kami memberikan stimulus Rp20 juta rupiah untuk laporan yang bisa diverifikasi dan bisa diteruskan kepada Bawaslu," ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam peluncuran gerakan Solidaritas Anti-Politik Uang (SAPU) di DPP PSI, Jakarta, Senin (13/2).

Grace mengatakan upaya pemberian stimulus itu karena begitu sulitnya memberantas praktik politik uang dalam pemilu di Tanah Air. "Ini bukan upaya memberantas politik uang dengan uang, tapi karena begitu sulitnya memberantas praktik politik uang, maka kami berikan stimulus."

Ia menjelaskan masyarakat yang mau melaporkan adanya praktik politik uang, dapat melaporkan melalui gerakan Solidaritas Anti-Politik Uang.

"Ketentuan pelaporan dapat dilihat di www.sapu.psi.id, tentu harus ada kelengkapan biodata pelapor, bukti laporan yang konkret dan lain sebagainya," kata dia.

PSI membuka pusat pelaporan setiap hari mulai 15 hingga 19 Februari 2017. Bagi laporan yang dapat diverifikasi dan dapat diteruskan hingga Bawaslu, PSI akan memberikan stimulus Rp20 juta rupiah bagi pelapornya.

"Tidak ada batasan tertentu untuk jumlah pelapor. Yang jelas kami membuka call center untuk pelaporan di 101 wilayah Pilkada Serentak 2017."

Menurut Grace, pendanaan stimulus uang itu berasal dari kas PSI dan partisipasi masyarakat. PSI juga menyediakan tim verifikasi yang tersebar di 101 wilayah Pilkada Serentak 2017, yang siap melakukan pengecekan laporan ke lapangan.

Grace menekankan PSI sangat ingin mengedukasi masyarakat pentingnya menolak politik uang dalam proses politik. Menurut Grace, praktik politik uang saat ini sudah dianggap praktik yang lazim dilakukan dalam momentum pemilihan umum. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya