Ahok tidak Diberhentikan, Demokrat Inisiasi Hak Angket

Renatha Swasthy
13/2/2017 11:10
Ahok tidak Diberhentikan, Demokrat Inisiasi Hak Angket
(Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dikerumuni warga di Balai Kota, Senin 13 Februari 2017---MTVN/LB Ciputri)

PARTAI Demokrat bakal memasukkan draf hak angket terkait pengaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Aktifnya Basuki alias Ahok sebagai kepala daerah padahal sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama dinilai menyalahi aturan.

"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Syarif yakin hak angket itu bisa memenuhi persyaratan minimal 25% anggota DPR dan minimal dua fraksi. Sebab, dia menyebut anggota Fraksi Demokrat saja saat ini sudah ada 61 orang.

Fraksi PKS disebutnya juga sudah setuju buat memasukan draf hak angket. "Kita harapkan Fraksi PKB, PPP,PAN juga bisa ikut," tambah dia.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan pengajuan hak angket bukan tanpa alasan. Dia melihat ada potensi pelanggaran undang-undang. "UU Pemda sudah jelas bahwa kalau sudah jadi terdakwa, harus diberhentikan sementara," imbuh dia.

Syarif melanjutkan sudah banyak contoh kepala daerah yang jadi terdakwa langsung diberhentikan. Dia mempertanyakan mengapa Ahok diperlakukan berbeda.

Untuk itu kata dia harus adanya penegakan undang-undang. "Kita harus betul-betul secara konsisten melaksanakan undang-undang," pungkas dia.

Untuk diketahui, hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai cuti kampanye selama empat bulan. Pengaktifan Ahok menjadi polemik lantaran saat ini dia sedang menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Kemendagri menilai Ahok tidak perlu diberhentikan. Pertama, Ahok dituntut dengan dua pasal, Kemendagri memakai penuntutan empat tahun sehingga tidak perlu diberhentikan. Kedua, Ahok dinilai akan diberhentikan saat jaksa penuntut umum sudah membacakan surat tuntutan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya