Polisi Didesak Segera Periksa Saksi dan Pelaku Kekerasan Wartawan

Puput Mutiara
12/2/2017 18:21
Polisi Didesak Segera Periksa Saksi dan Pelaku Kekerasan Wartawan
(MTVN)

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Metro TV Desi Fitriani dan Uche Fernandez atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi 112 di Istiqlal, Jakarta pada Sabtu (11/2).

"Laporan yang sudah diterima harus ditindaklanjut. Lakukan pemeriksaan, baik saksi maupun pelaku," ujar Ketua Umum AJI Suwarjono saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/2).

Pasalnya, ungkap dia, sering kali kasus kekerasan terhadap wartawan mulai intimidasi, pemukulan, bahkan pengusiran tidak pernah benar-benar diusut tuntas oleh pihak yang berwajib. Padahal Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers jelas mengatur perkara tersebut.

Diterangkan Suwarjono, bahwasanya menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan dapat dikenai sanksi hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Namun sayang, selama ini kasus yang kerap dialami wartawan tidak pernah sampai ke pengadilan.

"Makanya kami sangat mengapresiasi keberanian Desi. Teman-teman wartawan yang lain juga kami harap berani untuk melapor dan meneruskan kasusnya," cetus dia.

Lebih lanjut, tegas Suwarjono, jangan sampai ketidakberlanjutan kasus hukum yang diajukan wartawan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya justru akan semakin memicu aksi serupa terus terjadi di masa mendatang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya