IJTI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Metro TV dan Global TV

Micom
11/2/2017 22:20
IJTI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Metro TV dan Global TV
(MI/Arya Manggala)

IKATAN Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah orang terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Masjid Istiqlal, Sabtu (11/2).

Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. Mereka pun sudah membuat laporan tertulis ke pihak kepolisian.

IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yg dilakujan sejumlah oknum saat aksi damai

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendrayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu petang.

Karena itu, lanjut Yadi, IJTI mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi UU. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya