Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Libur Pilkada

Antara
10/2/2017 22:42
Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Libur Pilkada
(ANTARA/Didik Suhartono)

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Dalam SE MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur tersebut para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar, demikian siaran pers KemenPAN-RB, Jumat (10/2).

Pelayanan publik yang dimaksud misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.

Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Lembaga Non-Struktural, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya