Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Sabu Raijua Marthen Dira Tome menuding keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007-2008 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Marthen meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
"Sampai saat ini belum ada (yang diperiksa)," kata Marthen usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Marthen meminta KPK untuk mengusut tuntas siapa saja penerima dana tersebut hingga jajaran ke paling bawah. Namun begitu, ia menolak menyebut nama-nama siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, pada intinya, terdapat lembaga yang ada di bawahnya yang terlibat pada kasus ini. Sebab, menurut Marthen, program ini melibatkan rakyat banyak.
Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah terkait dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.
Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. KPK mengambil alih kasus ini pada Oktober 2014 dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sempat membuka kembali kasus tersebut pada 2011. Lembaga Antikorupsi pun menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada 2014.
Marthen sempat lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersebut pada Mei 2016 lalu. Hakim Tunggal PN Jaksel Nursyam yang memimpin persidangan ini menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Nursyam menilai pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Sementara itu, ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka. Untuk itu, PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka Marthen.
Dia pun tetapkan kembali sebagaiu tersangka pada Kamis, 10 November lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, langkah KPK yang kembali menetapkan Marthen diperbolehkan Peraturan Mahkamah Agung. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved