KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Wahidin Halim

Cahya Mulyana
10/2/2017 18:09
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Wahidin Halim
(Antara/Asep Fathulrahman)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan pasar Babakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten sejak 2007.

Pasalnya penanganan pasar itu disinyalir merugikan negara serta melibatkan penyelenggara negara, termasuk mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim, yang kini menjadi calon Gubernur Banten.

"Pengelolaan pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 diduga ilegal karena tidak berizin. Ditambah pendudukan tanahnya itu hanya atas dasar izin lisan Walikota Tangerang saat itu," tegas Koordinator Aliansi Selamatkan Banten, Muhammad Faqih, saat memberikan orasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2).

Menurutnya, lahan yang digunakan pasar dan area parkirnya yang dikelola PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sejak 2007 diduga milik Departemen Kehakiman atau saat ini Kementerian Hukum dan HAM.

Pada November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi dan pengelola mengakui hanya berbekal izin lisan.

Timbal balik pemberian izin itu kata Faqih diduga berupa suap berupa kendaraan dan uang. Oleh sebab itu, KPK diminta mengusut dugaan dugaan korupsi dibalik perizinan itu yang diduga melibatkan Wahidin Halim dan laporan resminya telah dilayangkan sejak November 2015.

"Kami mendesak KPK menindaklanjuti laporan tersebut untuk kejelasan atas dugaan korupsi di pasar Babakan," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya