Mahfud: Menurut UU Pemda, Ahok Harus Diberhentikan Sementara

Cahya Mulyana
09/2/2017 21:45
Mahfud: Menurut UU Pemda, Ahok Harus Diberhentikan Sementara
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PAKAR hukum tata negara Mahfud MD menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara ketika terancam hukuman di atas lima tahun. Apabila itu diabaikan berpotensi melanggar pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda.

"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan. Dakwaannya sudah jelas," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2).

Ia mengomentari pendapat sebelumnya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan pemberhentian sementara Basuki alias Ahok baru dapat dilakukan setelah adanya tuntutan.

Mantan Ketua MK itu menambahkan, kalau menurut aturan Pilkada, seusai masa cuti kampanye selesai, Ahok diaktifkan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun itu harus dilanjutkan dengan pemberhentian semetara karena status dia sebagai terdakwa.

Ketika itu tidak dilaksanakan, kata Mahfud, maka melanggar konstitusi, karena negara memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa yang terancam 4 dan 6 tahun hukuman.

"Kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut pasal 83 UU Pemda itu," kata Mahfud.

Konsekwensi Presiden mengeluarkan Perppu, kata dia, harus bisa dipertanggungjawabkan secara politik. "Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya