KPK Panggil Senior Manager Garuda Indonesia

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/2/2017 10:53
KPK Panggil Senior Manager Garuda Indonesia
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia. Hari ini KPK memanggil Azwar Anas, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat bekas Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Azwar bukan kali pertama berhadapan dengan penyidik KPK. Belum diketahui apa saja yang bakal digali dari Azwar. Yang pasti, penyidik membutuhkan informasi dari Azwar untuk mendalami kasus tersebut.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai US$2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya