Menteri Yasonna Kembali Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
08/2/2017 11:15
Menteri Yasonna Kembali Dipanggil KPK
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).

Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI. Pada saat proyek ini bergulir, Yasonna masih menjadi anggota Dewan.

Sedianya, Yasonna telah dipanggil pada Jumat 3 Februari 2017. Namun, ia tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan baru mendapatkan surat panggilan sehari sebelumnya.

Selain Yasonna, penyidik juga akan memeriksa Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus proyek KTP-E ini.

"Dia (Sugiharto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman," ujar Febri.

Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah menyerahkan data tentang dugaan korupsi pada proyek KTP-E ke KPK beberapa waktu lalu. Dalam dokumen yang dibawa oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK itu, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi KTP-E versi Nazaruddin itu adalah (mantan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, serta ketua panitia lelang KTP-E, Dradjat Wisnu Setiawan.

Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum (F-Demokrat), pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey (F-PDIP), serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo (F-PDIP). Pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.

Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan US$1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing US$500 ribu. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat US$500 ribu.

Lembaga antikorupsi telah memeriksa sekira 285 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari yang berlatarbelakang eksekutif, legislatif, konsorsium pemenang tender proyek, hingga pengacara. KPK kini tengah menelusuri para pihak yang kecipratan proyek KTP-E.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-E, Sugiharto.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya