Besok Gelar Perkara Kasus Korupsi Dana Kwarda

Nicky Aulia Widadio
07/2/2017 19:55
Besok Gelar Perkara Kasus Korupsi Dana Kwarda
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK Bareskrim Polri bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada Rabu (8/2) besok.

Dalam gelar perkara itu penyidik bakal memastikan ada tidaknya sekaligus jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung BPK, Jakarta Pusat.

"Gelar perkara untuk mengetahui jumlah kerugian negara," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa (7/2).

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebanyak dua kali sebagai saksi kasus ini. Sebab pada periode 2014 dan 2015 yang terindikasi terjadi penyelewengan, Sylviana menjabat sebagai Ketua Kwarda DKI Jakarta.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari pihak Pemprov DKI Jakarta, Kwarda DKI, serta pihak laina yang berhubungan dengan Kwarda DKI. Begitu pula dengan akuntan publik yang diklaim Sylvi telah mengaudit penggunaan dana hibah Kwarda Rp6,8 miliar itu.

Pada 2014, Sylvi mengklaim telah mengembalikan dana sisa Rp34 juta dan Rp801 juta pada 2015 ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, kata Sylvi, dana sebesar Rp6,8 miliar tersebut tidak hanya dialokasikan untuk Kwarda DKI, tapi juga untuk 44 kwartir ranting dan 6 kwartir cabang.

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli konstruksi. Dalam kasus itu, Sylvi juga masih berstatus sebagai saksi.

Ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pengembang dari pembangunan Masjid Al Fauz. Ihwal pengusutan kasus pidana yang terkait seorang calon gubernur maupun wakil gubernur, Boy Radli mengatakan proses hukumnya akan tetap berjalan secara normal. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya