KPU Upayakan 13 Ribu Warga tidak Kehilangan Hak Pilih

07/2/2017 09:20
KPU Upayakan 13 Ribu Warga tidak Kehilangan Hak Pilih
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengaku ada 13 ribu lebih warga di 101 wilayah yang menggelar pilkada 15 Februari mendatang kehilangan hak pilih.

Menurutnya, syarat untuk mendapatkan hak pilih ialah setiap warga negara wajib memiliki KTP elektronik dan identitas kependudukan. “Dua syarat ini adalah syarat seseorang untuk didata sebagai pemilih atau syarat seseorang menggunakan hak pilihnya,” ujar Juri di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Meski demikian, lanjut dia, KPU tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait dengan validasi data pemilih.

“Kecuali nanti pemerintah menemukan bukti, menemukan dokumen yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan itu warga daerah itu yang mempunyai hak pilih karena bisa jadi orang ini orang (berdomisili) di daerah lain.”

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menegaskan warga akan tetap bisa memilih meskipun belum merekam data KTP-E dan belum memiliki surat keterangan pengganti KTP-E (suket).

Itu disebabkan KTP-E dan suket menjadi syarat utama pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya jika belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum terdaftar dalam DPT, warga tidak akan mendapat surat undangan pemilihan berupa formulir C6.

“Suket atau KTP-E sekali lagi hanya dibutuhkan bagi penduduk yang namanya belum terdapat dalam DPT dan mencoblos di 1 jam terakhir di TPS sesuai dengan alamat,” kata Zudan.

Disdukcapil DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 57.763 surat keterangan (suket) untuk menggantikan sementara blangko KTP-E.

Kadisdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan suket itu berguna seperti KTP-E. Data dari Dinas Dukcapil DKI yang dikeluarkan di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, di Jakarta Pusat sebanyak 3.803 suket, di Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket, di Jakarta Barat sebanyak 14.444 suket, di Jakarta Selatan sebanyak 11.132 suket, dan di Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket. (Gol/Ssr/Put/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya