Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI hukum tata negara, Refly Harun melihat tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengatifkan kembali calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI.
Sebabnya, kasus yang menimpanya pun terbilang bukan pidana berat. Ia menyebut, kepala daerah memang harus dinonaktifkan kala terjerat kasus hukum pidana.
Namun, proses penonaktifan itu bisa terjadi manakala kembalinya ia pada posisi pemerintahan berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atau memengaruhi jalannya persidangan. Contohnya, Refly menyebut pada kasus korupsi, pembunuhan, atau penipuan. Masa non aktifnya baru bisa selesai setelah jatuhnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ia mendapat putusan vonis di atas lima tahun yang sudah dianggap pidana berat, ia bisa dinonaktifkan secara permanen. Namun, jika vonis di bawah lima tahun, seorang kepala daerah bisa diaktifkan kembali seselesainya menjalani masa hukuman.
Sementara itu, selain tidak memenuhi unsur tersebut, menurut Refly, kasus Ahok justru sarat akan kepentingan politis dan memiliki kesan terlalu dipaksakan. Untuk itu, yang perlu dipertimbangkan adalah mengikuti formalitas hukum atau mengikuti moral keadilan hukum.
"Tapi ini tinggal persoalan formal dan moral rasa keadilan. Di satu sisi harus menunggu putusan inkrah untuk mengembalikan dia atau tidak ke posisinya semula. Jika ia tetap dinonaktifkan, tidak ada unsur keharusan. Karena kasusnya tidak berhubungan dengan posisinya di pemerintahan," kata Refly ketika dihubungi, Senin (6/2).
Namun demikian, kembalinya Ahok ke kursi gubernur pun akan tetap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus bijak melihat kasus ini secara keseluruhan.
"Akan banyak sekali hal politis yang dimunculkan. Dia tidak ditahan saja orang sudah berteriak. Padahal tidak ada alasan penahanan. Apalagi jika diaktifkan kembali. Serangan politis akan semakin banyak," pungkasnya. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved