Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Andi Zulkarnaen (AZM) alias Choel Mallarangeng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13:00 WIB dengan menunggang Alpahrd kelir hitam dengan nomor polisi B 800 CZM. Dia mengaku siap untuk ditahan seusai diperiksa.
"Saya kira Anda semua tahu bahwa kasus saya lima tahun lebih barangkali, sejak 2011 (pertama diungkap KPK) dan sekarang sudah 2017. Saya kira saya juga sudah menyampaikan berkali-kali saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya bilng saya siap ditahan," ucap Choel, Senin (6/2).
Choel berharap usai diperiksa kali ini, KPK bisa langsung menahannya. Pasalnya dengan penahanan maka bisa dipastikan proses penanganan perkaranya bisa segera masuk tahap penuntutan.
"Sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," harapnya.
Terkait perkara yang menjeratnya, Choel menolak tuduhan KPK yang menyatakan terlibat dalam perkara suap P2SON Hambalang. Dasar keyakinannya sesuai putusan pengadilan terhadap kakaknya, Andi Mallarangeng, dinyatakan tidak ada kaitan dengan perannya sebagai adik dan tidak terungkap aliran suap melaluinya.
"Mengenai kakak saya sudah terjawab, sampai tiga pengadilan mendapatkan inkrach. Tidak ada kaitan uang dengan saya, tidak ada sadapan percakapan dengan saya, tidak ada janji menjanjikan dan sebagainya."
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pemeriksaan terhadap Choel untuk mendalami perannya pada perkara yang telah menjadikannya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan kepada Choel merupakan komitmen Pimpinan KPK Jilidi IV untuk bisa segera menuntaskan perkara ini.
"AZM adalah salah satu pihak yang kita tengarai terkait Hambalang. Yaitu punya relasi dengan orang yang menjadi menteri saat itu (Andi Mallarangeng) dan ada pertemuan-pertemuan lain dan," tutupnya.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved