Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani perdana hari ini, Senin (6/2). Sidang Siti akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di gedung PN Jakarta Pusat.
Sidang akan dipimpin Ibnu Basuki Widodo sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah, Sofialdi dan Sigit Herman Binaji.
Sekitar pukul 10.55 WIB, Siti memasuki ruang sidang dengan mengenakan batik coklat dan kerudung merah muda. Tanpa banyak bicara, ia duduk menunggu namanya dipanggil.
Siti diketahui terjerat dua kasus, dugaan suap dan korupsi. Menkes era Presiden SBY ini telah ditahan KPK sejak 24 Oktober 2016.
Pertama, dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005.
Kedua, ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana Dipa 2007. Pemenang tender dalam pengadaan alat kesehatan ialah PT Prasasti Mitra. Namun, dalam perjalanannya, ada permasalahan dalam proyek tersebut.
Dirut PT Prasasti Mitra Bambang Tanoesoedibjo diduga bermain dengan Fadilah dan mantan Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Akibat dari tindakanya ini, negara merugi hingga miliaran rupiah.
Terkait penerimaan hadiah atau janji, Siti pernah disebut mendapat jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Fadilah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved