KPK Fokus Bidik Kasus Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Antara
02/2/2017 23:43
KPK Fokus Bidik Kasus Ketahanan Pangan dan Infrastruktur
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menfokuskan membidik kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur pada tahun ini.

"Untuk 2017, kami teliti dulu, kemungkinan ada 17 provinsi menjadi progres. Fokus apa saja? Pertama kali berhubungan dengan ketahanan pangan termasuk pengurusan impor ekspor daging, kemudian masalah Bulog berhubungan dengan beras," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/2).

Seusai pertemuan dengan penggiat dan LSM antikorupsi, Basaria juga menyatakan lembaga antirasywah itu akan fokus pada perkara sumber daya alam (SDA) apakah itu masalah kehutanan termasuk pertambangan.

"Selain itu, infrastruktur juga menjadi fokus KPK pada periode ini, meski kasus-kasus lain tidak berubah penanganannya, bukan berarti yang lain tidak dikerjakan," paparnya.

Mengenai dengan corporate crime atau kejahatan korporasi, kata dia, juga masuk dalam bidikan, sebab dalam aturan pada Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah ada diatur, tetapi masih akan disamakan cara penanganannya mengingat mesti ada Peraturan Menteri mengatur hal itu.

"Mesti ada tata cara penanganannya dalam Permen sehingga ada persamaan persepsi di antara penegak hukum dalam pelaksanaan penindakan terhadap corporate crime tersebut," ujar dia.

Basaria menjadi perempuan pertama menjabat Komisioner KPK ini dengan latar belakang purnawirawan perwira Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal. Ia juga mengemukakan, tahun ini pihaknya akan mencoba masuk khususnya berhubungan dengan lingkungan hidup.

"Kita coba dulu, tapi kasusnya yang sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap, apakah bisa diterapkan unsur sepasal corporate crime terhadap kerugian yang dilakukan para pengusaha bergerak di lingkungan hidup," bebernya.

Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat ada beberapa kasus di Provinsi Riau muncul terkait dengan kasus lingkungan hidup dilakukan pengusaha yang sudah divonis berkekuatan tetap, tetapi tidak dikenakan Undang-Undang Kejahatan Korporasi.

"Kenapa saya katakan seperti itu, kebetulan ada beberapa kasus di Riau, di situ ada perusahaan yang sudah inkracht dan dihukum tapi tidak dikenakan corporate crime, tahun ini kita akan masuk," tambahnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya