Komite Ad Hoc HAM Mendesak Dibentuk

Putri Anisa Yuliani
02/2/2017 21:39
Komite Ad Hoc HAM Mendesak Dibentuk
(MI/Galih Pradipta)

KOMISIONER Komnas HAM Roichatul Aswidah menegaskan pihaknya mendorong agar pemerintah khususnya Presiden segera membentuk tim komite independen yang bersifat ad hoc untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Tim itu nantinya bertanggung jawab penuh pada Presiden untuk total mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang hingga kini belum diselesaikan.

Menurutnya, dorongan ini sudah cukup mendesak karena korban dan para saksi hidup kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus 65 sudah uzur dan diragukan akan bisa memperoleh haknya. Terlebih lagi, program bentuk tim ini merupakan bagian dari RPJMN Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita mendorong supaya tim ini bisa segera terbentuk. Kita bahkan sudah punya draf perpres (peraturan presiden) yang kita susun untuk dijadikan rekomendasi kepada Presiden," kata Roi dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Kamis (2/2).

Komnas HAM, lanjutnya, akan berupaya mengeluarkan rekomendasi dan pengungkapan-pengungkapan terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat dengan berdasarkan periodisasinya. Pengungkapan ini kelak bisa dijadikan rujukan bagi tim komite.

Pengungkapan ini pun ditegaskan oleh Komisioner Komnas HAM, Nurcholis bukan untuk secara eksplisit mengungkapkan pelaku. Tetapi lebih kepada peristiwa, kebijakan yang dikeluarkan pada masa peristiwa dan terkait peristiwa serta bagaimana peristiwa itu dikaitkan dengan Undang-undang No 39 tentang HAM.

Ia juga menekankan bahwa periode kritis pelanggaran HAM terjadi pada tahun 1945 hingga 1999. Dalam kurun waktu tersebut terdapat enam sampai tujuh kasus yang harus ditangani dimana empat di antaranya telah maju ke kejaksaan.

"Pengungkapan ini kita upayakan agar ada penyelesaian dan juga hak-hak korban seperti perlindungan yang selama ini tidak didapat bisa dipenuhi,"ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya