Minim Alat Bukti, Kasus HAM Trisakti dan Semanggi Diselesaikan Nonyudisial

Golda Eksa
01/2/2017 17:30
Minim Alat Bukti, Kasus HAM Trisakti dan Semanggi Diselesaikan Nonyudisial
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KASUS dugaan pelanggaran HAM pada tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II hanya bisa diselesaikan dengan menempuh jalur rekonsiliasi atau nonyudisial. Keputusan yang diambil oleh pemerintah itu lantaran sulitnya mencari fakta pembuktian dan saksi.

"Kalau pun dilaksanakan kepenyidikan, jangan juga dipaksakan ke yudisial karena nanti hasilnya ternyata tidak maksimal. Sekarang ini menjadi kerja kita bersama," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut dia, penyelesaian perkara HAM yang terjadi pada 1998 itu sudah sering dibahas oleh sejumlah kepala lembaga dan kementerian yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Kesimpulannya, lanjut Prasetyo, siapa pun yang menangani kasus itu diprediksi bakal kesulitan untuk membawa perkara dengan menerapkan pendekatan yudisial. Alasannya karena peristiwa berdarah itu sudah berlangsung lama dan sulit mencari pembuktiannya.

Penyelidikan perkara HAM tragedi Trisakti dan Semanggi dilakukan oleh Komnas HAM. Meski demikian, terang dia, koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan instansi lain tetap dilakukan.

"Kita sudah bertemu Komnas HAM dan membicarakannya. Kita menyadari masih banyak kekurangan untuk memenuhi syarat jika dilaksanakan ke tahap penyidikan," katanya.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, menegaskan keputusan rekonsiliasi itu diambil berdasarkan sikap politik pemerintah. Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah ketiadaan pengadilan Ad Hoc yang khusus menangani para pelanggar HAM. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya