(Rekaman SBY-Ketua MUI) PDIP Persilakan Upaya Hukum

Golda Eksa
01/2/2017 15:44
(Rekaman SBY-Ketua MUI) PDIP Persilakan Upaya Hukum
(ANTARA/Ismar Patrizki)

PERNYATAAN tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang pengadilan terkait adanya percakapan via telepon antara Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diyakini tidak sembarangan dan pasti berdasarkan alat bukti.

"Kalau memang pihak yang merasa tidak melakukan itu, silakan lakukan upaya hukum. Tentu pengacara, saya yakin punya dasar bukti," ujar politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

Bahkan, apabila nantinya ada pihak yang menghendaki Ahok untuk memunculkan bukti rekaman di pengadilan, lanjut Junimart, maka hal itu tidak bisa dilakukan. Maklum, perkara tersebut masuk ranah pidana umum dan bukan korupsi yang mengenal istilah pembuktian terbalik.

"Tentu Ahok dan pengacara sudah punya satu benteng. Mereka punya strategi itu. Apalagi pengacara-pengacaranya handal. Kita tunggu saja perkembangan di akhir persidangan."

Lebih jauh, terang dia, PDI Perjuangan melalui tim badan hukum masih menunggu laporan detail dari kuasa hukum Ahok. Jika ternyata laporan percakapan itu ditemukan, maka internal partai akan langsung mengkajinya.

"Kami yang tunjuk para pengacara itu untuk menangani perkara Pak Ahok. Maka saya yakin, tidak perlu kita kroscek lah. Karena dalam meeting-meeting kita selalu katakan mereka harus bicara yang benar, sesuai dengan fakta," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya