Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Irman Gusman, Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu tinggi dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Menurut hemat kami, ini tuntutan yang berlebihan," kata Maqdir seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Hal lain yang menjadi perhatian Maqdir ialah soal pencabutan hak politik Irman. Maqdir mengatakan, hal tersebut langkah keliru, lantaran hak yang dapat dicabut dalam undang-undang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah.
Sementara, menurut Maqdir, hak politik seseorang adalah hak yang didapatkan sebagai hak asasi manusia yang diberikan dan dijamin oleh UUD. Selain itu, hak yang bisa dicabut ialah yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana.
"Saya kira ini yang harus dikoreksi. Meskipun hak politik dicabut hanya tiga tahun, bukan itu persoalannya, bukan itu esensinya," tegas dia.
Tim penasehat hukum Irman bakal mengajukan nota pembelaan pada 8 Februari mendatang. Maqdir mengakui, pada pleidoi nanti banyak hal yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
Salah satunya, jelas dia, tim kuasa hukum bakal membuktikan tidak pernah ada komunikasi dan transaksi soal fulus Rp100 juta antara Irman dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Menurut Maqdir, secara faktual selama persidangan, hanya terdapat pembicaraan antara Memi dan Xaveriandy. Irman dianggap tidak pernah mengetahui hal tersebut. "Bagaimana ini bisa disebut suap? Suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima. Itu pokoknya."
Sebelumnya, Irman dituntut pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, Irman juga dituntut denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman hingga tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved