Tim Advokasi Ahok Klarifikasi Isu Kliennya Akan Proses Hukum Ma'aruf Amin

MIOL
01/2/2017 09:46
Tim Advokasi Ahok Klarifikasi Isu Kliennya Akan Proses Hukum Ma'aruf Amin
(Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TIM Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan klarifikasi menanggapi pemberitaan di berbagai media massa soal isu bahwa kliennya ingin melakukan proses hukum kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat menjelaskan bahwa pernyataan Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Ma'ruf Amin.

"Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," ujarnya, Rabu (1/2).

Komentar Ahok tersebut, menurut Humphrey, adalah komentar yang bersifat umum saja. Selain itu, tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.

Humphrey menambahkan pihaknya sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin.

Humphrey menambahkan timnya sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Ahok untuk melakukan pembelaan dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," ujarnya.

Lebih lanjut Humphrey mengatakan bahwa kliennya yang menjadi terdakwa di pengadilan sedang mencari keadilan. "Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Ahok dalam usaha tersebut." ujarnya.

Sehingga, imbuhnya, adalah hal yang wajar apabila tim penasihat hukum memeriksa keterangan dan kesaksian Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. "Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," katanya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya