Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MCYBER Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tersangka kasus ITE, Jamran dan Rizal Kobar beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap bersama Sri Bintang Pamungkas, sebelum aksi 2 Desember 2016 lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/1) malam.
Kedua tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Dengan begitu, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggungjawab kejaksaan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," jelas Argo.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi ponsel dan tablet milik tersangka.
"Kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka," ungkap Wahyu.
Jamran dan Rizal termasuk dalam 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap polisi pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu, atau sesaat sebelum aksi super damai 212. Sebagian besar tersangka yang ditangkap itu dijerat dengan pasal makar.
Jamran dan Rizal sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Namun polisi juga menemukan pelanggaran lain berkaitan dengan UU ITE. Polisi kemudian lebih fokus menuntaskan pelanggaran ITE.
Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved