KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu

28/2/2015 00:00
KPK Tahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

"KPK resmi menahan BS selama 20 hari ke depan. Selain dia, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi (LD) dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba (JJK)," ungkap Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, kemarin.

Barnabas ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Cipinang, Lamusi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, dan Jannes di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur. Ketiganya sebelum ditetapkan ditahan telah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam, sampai pukul 20.15 WIB, tadi malam.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Barnabas menyatakan ia menghormati proses hukum. "Ini tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum," jelas Barnabas.

Seperti diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Dugaan korupsi bermula dari kerja sama proyek yang melibatkan Lamusi Didi yang mengerjakan proyek PLTA di Sungai Mamberamo TA 2009-2010 dengan Pemprov Papua.

KPK menduga perusahaan tersebut menggelembungkan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara Rp35 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti melanggar pasal tersebut, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya