Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat terutama di Kota Jayapura harus diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam hal ini PT TUN di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Apa yang terjadi dalam Pilkada Kota Jayapura adalah penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Jayapura melakukan yang sama dengan cara yang berbeda atau sederhananya subtansi yang sama tetapi perlakuannya berbeda untuk pasangan calon yang ada," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (31/1 ).
Ia menjelaskan, dalam kasus Pilkada Kota Jayapura, salah satu pasangan calon yaitu pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam harus gugur dari pencalonan karena SK dukungan Partai PKPI dianggap bermasalah karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjend, yang mana menurut peraturan Undang-undang, SK dukungan partai harus ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Sementara pasangan lainnya juga punya masalah yang sama tetapi oleh KPU tetap diloloskan. Itulah maksud saya ini subtansinya sama tetapi perlakuan beda," jelas Margarito.
Selain itu kata dia KPU Pusat juga seolah-olah tidak berdaya sehingga mengeksekusi keputusan tersebut secara tidak cermat. "Kalau mau adil dua-duanya harus batal atau dua-duanya bisa lolos karena syarat pada dua pasangan calon ini sama-sama bermasalah," sambung dia.
Selain itu kata dia, KPU RI rupanya tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan pasangan calon, baik untuk pasangan Benhur Tomi Mano-Rustan Saru maupun terhadap pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam yang diketahui bahwa KPU tidak mengindahkan keputusan Bawaslu RI.
"Maka itu, supaya adil bagi semua, sengketa ini harus dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar dengan pokok perkara terkait tidak diindahkannya perintah Bawaslu RI oleh KPU. Dan dengan adanya proses hukum di PT TUN ini maka tahapan Pilkada Kota Jayapura harus dihentikan sementara waktu," pungkas Margarito. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved