Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 30 Hari

Deny Irwanto
31/1/2017 15:15
Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 30 Hari
(ANTARA)

POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas karena berkas perkara belum selesai disusun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terhitung hari ini, masa penahanan Sri Bintang diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," kata Argo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (31/1/2017).

Argo menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Sri Bintang dilakukan penyidik lantaran berkas Sri Bintang masih dalam tahap penyusunan. Jika rampung, penyidik segera melempar berkas tersebut ke pihak kejaksaan.

Selain menyusun berkas, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk nantinya dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," jelas Argo.

Argo menyebut Rizieq, Munarman, dan Bachtiar pernah melakukan pertemuan dengan Sri Bintang Pamungkas cs di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta. Karena itu, penyidik perlu meminta keterangan mereka. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya