Ruki Siap Lindungi Novel Baswedan

Cahya Mulyana
28/2/2015 00:00
Ruki Siap Lindungi Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki siap pasang badan untuk melindungi Novel Baswedan. Novel yang merupakan penyidik KPK kembali 'diobok-obok' polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat pada 2004.

"Salah satu tugas pemimpin ialah melindungi dan memprotect. Saya tidak membiarkan anak buah saya begitu saja. Apa gunanya jadi plt," kata Ruki seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, kemarin.

Menurut Ruki, proses hukum terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu itu sebaiknya diputus langsung di pengadilan. Dengan demikian, tudingan Novel menganiaya pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu bisa diselesaikan sepenuhnya.

Novel seharusnya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (26/2). "Tidak hadir dengan pimpinan mengirim surat," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, ketika itu.

Kasus Novel sempat mencuat pada 2012 saat terjadi ketegangan KPK versus Polri jilid II. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kasus Novel ditunda demi stabilitas nasional.

Namun, perkara yang hampir kedaluwarsa itu kembali diangkat menyusul gesekan antara Polri dan KPK. "Demi penegakan hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Kamis (26/2).

Di sisi lain, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto kembali tidak hadir di Bareskrim. Ia seharusnya tiba pukul 10.00 WIB, kemarin.

Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santoso, mengatakan kliennya memiliki agenda di KPK. "Klien kami telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," ujarnya.

Pengacara Bambang yang lain, Asfinawati, mengatakan pihaknya sudah menyurati Joko Widodo untuk mendorong Polri menggelar perkara khusus guna transparansi proses penyidikan.

"Kalau perkara ditangani Bareskrim, Presiden harus turut mengawasi," tegasnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan Bambang terancam dijemput paksa bila tidak menghadiri pemanggilan ketiga. "Akan ada perintah membawa," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan pihaknya akan membalas surat keberatan Bambang yang kini menjadi tersangka rekayasa Pilkada Kotawaringin Barat. Sejumlah keberatan Bambang di antaranya panggilan yang tak memenuhi persyaratan dan penambahan pasal.

Tersangka rumah kaca
Lebih jauh Badrodin mengatakan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. "Iya sudah tersangka (kasus Rumah Kaca). Sudah seminggu lalu," kata Badrodin.

Namun, calon Kapolri itu mengaku tidak mengetahui persis kapan agenda pemeriksaan Samad di Bareskrim.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 2007 milik Feriyani Lim.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan pemeriksaan terhadap Novel dan dua petinggi nonaktif KPK tidak melanggar perintah Jokowi yang menginginkan harmonisasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Perintah Jokowi bukan bermakna saling melepas yang sedang diproses," tegasnya. (Beo/Kim/P-5)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya