Demokrat: Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Sesuai UU

Metro TV
30/1/2017 09:20
Demokrat: Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Sesuai UU
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PENUNJUKAN Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Juli 2013 dinilai Partai Demokrat telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto berpandangan pemerintah di era Presiden SBY dipastikan sudah melaksanakan fit and proper test, melaksanakan pengamatan, penyelidikan, dan lain sebagainya sebelum menunjuk Patrialis.

"Setiap pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi tentunya harus sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/1)

Menurutnya hal yang diatur dengan undang-undang dan selama pengangkatan atau penunjukan sesuai peraturan perundang-undangan maka itu adalah resmi dan sah.

"Karena itu Partai Demokrat menilai penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK oleh Presiden SBY saat itu tak ada yang salah karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya