Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buya Syafii Berharap Peran KY Diperkuat Awasi Perilaku Hakim

Antara
29/1/2017 21:20
Buya Syafii Berharap Peran KY Diperkuat Awasi Perilaku Hakim
(MI/Ardi)

MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii berharap peran Komisi Yudisial diperkuat pascatertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim harus berani membunyikan 'peluit' keras untuk menegur dan mengancam oknum hakim yang tidak tahu diri," kata Syafii di Yogyakarta, Minggu (29/1).

Pertama mendengar kabar tertangkapnya hakim MK itu, Syafii mengaku prihatin. Menurut dia, institusi penegak hukum seharusnya betul-betul bersih dari unsur koruptor.

"Jika ini benar maka sangat memprihatinkan. Apalagi yang mau dicari oleh hakim ini?" kata Syafii.

Dengan kasus yang menjerat Patrialis, ia khawatir ke depan aparat penegak hukum semakin sulit memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia.

"Wibawa penegak hukum akan semakin sulit dipulihkan," kata Syafii.

Menurut dia, selain KY dan KPK, masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengawal pemberantasan praktik mafia peradilan.

"Masyarakat luas jangan tiarap melihat fenomena yg menjijikkan ini," kata dia.

Patrialis diamankan petugas KPK pada Kamis (26/1) di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta bersama dengan seorang perempuan.

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan SGD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim MK terkait dengan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tertangkapnya hakim konstitusi bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya Ketua MK Akil Mochtar juga ditangkap KPK di kediamannya pada 2013. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya