KPK: Suap Hakim MK Soal UU Peternakan

Cahya Mulyana
26/1/2017 16:15
KPK: Suap Hakim MK Soal UU Peternakan
(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)---MI/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Rabu (25/1) ialah terkait dugaan suap upaya judicial riview UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain seorang hakim MK yang diketahui ialah Patrialis Akbar, turut diamankan 10 orang lain yang keberadaannya dibutuhkan KPK untuk proses penyelidikan.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di MK," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Menurutnya kepada seluruh pihak yang telah diamankan pada OTT, KPK masih memeriksa intensif. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan suap-menyuap yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK. Soal UU Peternakan (UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya