Praperadilan Bupati Buton Ditolak, KPK akan Jemput Paksa

Meilikhah
24/1/2017 16:17
Praperadilan Bupati Buton Ditolak, KPK akan Jemput Paksa
(MI/USMAN ISKANDAR)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Atas putusan tersebut KPK memastikan penyidikan kasus Sambu terus berlanjut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tindak lanjut KPK selanjutnya ialah kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Samsu untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ini karena KPK telah memanggil tersangka sebanyak 2 kali, dan bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang, tentu kami akan pertimbangkan tindakan hukum yang akan dilakukan," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).

Febri mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk menjemput paksa Samsu jika kembali mangkir dari pemeriksaan. "Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.

Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Samsu tak mengabulkan gugatan Bupati Buton lantaran menganggap bukti-bukti yang dihadirkan kubu Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan.

Sementara itu, KPK membawa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bukti-bukti tersebut menurut Hakim cukup kuat untuk membuat Samsu berstatus tersangka.

Dalam kasus tersebut, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Uang itu diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya