Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakar Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengakui Bareskrim Polri tidak akan meminta penjelasan Presiden Joko Widodo terkait dengan dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima Kwarda DKI 2014-2015.
Kasus itu murni ada dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima Kwarda DKI.
Dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni yang kini maju sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
Nama Joko Widodo memang disebut Sylviana seusai diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Saat itu Sylviana mengatakan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta-lah yang menandatangani SK pemberian dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta sebesar Rp6,8 miliar.
Jokowi enggan menanggapi lebih jauh soal itu.
Jokowi hanya menyampaikan bahwa yang menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pasti gubernur yang memimpin saat itu.
"Yang namanya APBN yang tanda tangan pasti presiden. Yang namanya APBD yang tanda tangan pasti juga gubernur," katanya seusai Kejuaraan Panahan Bogor Terbuka 2017, di Bogor, kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Sylviana mengatakan penggunaan dana hibah selama dirinya menjadi Ketua Kwarda Pramuka DKI ialah wajar.
Hal itu dibuktikan dengan audit independen oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias pada 22 Juni 2015.
Penggunaan belanja hibah, menurut Sylviana, sudah sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta.
Terkait dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan pun, dananya telah dikembalikan ke kas daerah DKI Jakarta sebesar Rp35 juta pada 2014 dan Rp801 juta pada 2015.
"Sebagai warga negara yang baik, kami selalu siap mengikuti prosedur yang ada," tutup Sylvi. (Nur/Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved