KPK Buka Kemungkinan Bidik TPPU Emirsyah

Cahya Mulyana
20/1/2017 21:15
KPK Buka Kemungkinan Bidik TPPU Emirsyah
(FOTO ANTARA/Zarqoni Maksum)

KPK akan menyisir aset tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls Royce, Emirsyah Satar, dari hasil tindak pidana korupsinya itu. Terbuka kemungkinan KPK akan membidik Emirsyah untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk para penerima aliran suap yang terjadi saat Emirsyah menjabat Dirut PT Garuda Indonesia.

"Bahwa dalam penyidikan ini ada informasi lain, apakah ada penerima-penerima lain atau ada upaya lain untuk mengubah bentuk atau menyamarkan harta kekayakaan. Khusus untuk terakhir itu maka terbuka digunakan UU TPUU, namun untuk saat ini belum," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Febri mengatakan, KPK juga sedang mendalami posisi Soetikno Soedarjo yang dalam kasus ini berada dalam posisi sebagai Beneficial Owner dari PTE LTD. Perusahaan yang berada di Singapura itu posisinya memiliki hubungan dengan perusahaan Airbus SAS dan Rolls Royce sebagai konsultan dalam bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.

Menurutnya, proses pemeriksaan pada tahap penyidikan perkara ini akan dilakukan pada pekan depan kepada tersangka ataupun saksi. "Pemeriksaan saksi diagendakan pekan depan atau akhir Januari ini. Sebelumnya penyidik mesti pelajari dulu hasil penggeledahan, termasuk juga nanti pemeriksaan tersangka akan diagendakan," tutupnya.

Pada perkara ini KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang Rp1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya