Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap perempuan berinisial JRF atas dugaan praktik kedokteran ilegal atau malpraktik. JRF, yang merupakan mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau, ditetapkan sebagai tersangka setelah tindakan medis kecantikan yang dilakukannya menyebabkan sejumlah korban mengalami cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah JRF dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan malapraktik yang dialaminya di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. NS menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift, namun justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi bernanah.
Akibat tindakan JRF, korban NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya ada 15 orang yang menjadi korban praktik ilegal JRF. "Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," tambah Ade.
Penyidikan mengungkap bahwa JRF sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Meski demikian, ia telah membuka praktik sejak 2019 hingga 2025 dengan tarif mencapai Rp16 juta untuk sekali tindakan.
Tersangka diketahui bermodalkan sertifikat pelatihan kecantikan yang didapatnya di Jakarta pada 2019. Sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional itu bisa didapatkan JRF karena memiliki kedekatan khusus dengan pihak penyelenggara pelatihan.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026. Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, status JRF dinaikkan menjadi tersangka pada 28 April 2026.
Tersangka yang merupakan mantan finalis Putri Indonesia kini telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran klinik kecantikan tanpa memastikan legalitas tenaga medisnya. "Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan keselamatan masyarakat," pungkas Ade. (H-4)
Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengumumkan penemuan seekor anak gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang mati, diduga akibat jerat.
SEORANG mahasiswi UIN Suska Riau dibacok oleh seorang mahasiswa di kampus, Kamis (26/2). Korban tengah menunggu sidang proposal skripsi di fakultas
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KAPOLDA Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) yang mati dibunuh di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Sabtu (7/2).
PENYEBAB Gajah Sumatera mati  terpenggal di Riau dari posisi badan yang terduduk, sedangkan sepasang gading telah raib hilang diduga akibat ditembak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved