Dugaan Penyiksaan Anak di Daycare, KemenHAM Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Izin

Devi Harahap
27/4/2026 12:47
Dugaan Penyiksaan Anak di Daycare, KemenHAM Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Izin
Little Aresha Daycare(ANTARA)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap izin operasional tempat penitipan anak (daycare) guna memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan bebas dari kekerasan. Penegasan ini mencuat menyusul dugaan penyiksaan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dinilai membuka celah serius dalam sistem pengawasan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan tidak manusiawi tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar kelalaian dalam pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak di Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4).

Munafrizal menilai peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi sistem pengawasan daycare di Indonesia yang selama ini dinilai masih lemah, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.

“Kondisi ini menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan daycare. Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek kepatuhan HAM,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap anak memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari kekerasan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta diperkuat melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

KemenHAM juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk upaya penegakan hukum oleh Polresta Yogyakarta. Selain itu, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

Tak hanya menuntut sanksi pidana, KemenHAM juga mendorong agar pelaku diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Kasus ini semakin memprihatinkan setelah terungkap bahwa daycare tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi terhadap lembaga pengasuhan anak.

Untuk itu, KemenHAM mendorong penguatan koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Munafrizal juga mendesak pemerintah daerah khususnya di Yogyakarta untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pemerintah daerah harus memiliki sistem supervisi berkala yang ketat untuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini, sekaligus memastikan seluruh tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi,” pungkasnya. (H--2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya