Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol akan Perbaiki Kualitas Demokrasi

Devi Harahap
24/4/2026 13:33
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol akan Perbaiki Kualitas Demokrasi
ampanye terbuka perdana pasanga calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertajuk "Hajatan Rakyat" di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

WACANA pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi demokratisasi internal partai. Gagasan ini dianggap penting untuk mengurangi dominasi elite sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan.

Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al-Hamdi, menyebut pembatasan masa jabatan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tubuh partai.

“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi. Partai politik adalah organisasi publik yang harus menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengasah kepemimpinan,” ujar Ridho dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ia menyoroti praktik di sejumlah partai yang masih menunjukkan kecenderungan kepemimpinan berlangsung terlalu lama. Kondisi ini dinilai menghambat kaderisasi dan mempersempit peluang munculnya pemimpin baru.

“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu. Semakin lama kekuasaan bertahan, semakin besar potensi rusaknya demokrasi internal,” tegasnya.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan, tetapi juga membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat. Dengan adanya batasan tersebut, partai politik akan terdorong menyiapkan kader secara lebih sistematis.

Meski begitu, ia mengingatkan pembatasan masa jabatan saja tidak cukup untuk memperbaiki demokrasi internal. Diperlukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan ideologi hingga sistem rekrutmen politik berbasis kompetensi.

“Pembatasan masa jabatan hanyalah salah satu indikator. Demokratisasi internal juga membutuhkan regenerasi yang sistematis dan seleksi kader berbasis kapasitas serta komitmen. Jika hanya mengandalkan figur populer tanpa kualitas, ideologi partai akan melemah dan tergantikan oleh pragmatisme,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menilai implementasi usulan tersebut tidak mudah, mengingat regulasi partai politik berada di tangan aktor politik itu sendiri.

“Undang-undang partai politik dibahas oleh DPR yang diisi oleh partai politik. Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendorong para pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi sistem kepartaian dan kualitas demokrasi di Indonesia. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya