Sidang Tipikor Ambon: Tim Hukum Petrus Fatlolon Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Rahmatul Fajri
23/4/2026 15:27
Sidang Tipikor Ambon: Tim Hukum Petrus Fatlolon Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Ketua Tim Penasihat Hukum, Fahri Bachmid,(Dok istimewa )

PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, di Pengadilan Tipikor Ambon berlangsung panas, Rabu (22/4).

Dalam pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), tim penasihat hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari manipulasi dokumen penyidikan hingga kesalahan identitas dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Tim Penasihat Hukum, Fahri Bachmid,m, menyebut proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar sebagai bentuk rekayasa yang tidak profesional dan serampangan.

Salah satu temuan paling mencolok yang diungkap dalam pledoi setebal 100 halaman tersebut adalah skandal "BAP Excelso". Fahri memaparkan fakta persidangan dari pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik) yang mengakui adanya saksi yang diperiksa di sebuah kedai kopi (Excelso Ambon). Namun, dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lokasi pemeriksaan justru ditulis di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Ini adalah pemalsuan fakta dalam dokumen publik. Bagaimana mungkin sebuah keadilan ditegakkan di atas landasan yang manipulatif?" kata Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim.

Ia pun merujuk pada doktrin Fruit of the Poisonous Tree, yang menyatakan bahwa jika proses pengumpulan bukti sudah cacat hukum, maka seluruh hasilnya harus dikesampingkan. Tim hukum juga mengungkap kecerobohan fundamental dalam surat tuntutan JPU.

Pasalnya, identitas yang tercantum dalam dokumen tuntutan bukanlah milik Petrus Fatlolon, melainkan identitas orang lain yang disebut sebagai mantan karyawan sebuah bank di Malang, Jawa Timur, dengan tahun kelahiran 1991.

"Ini bukan sekadar typo, melainkan kecerobohan fundamental. Bagaimana mungkin Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara tanpa memastikan identitas subjek hukumnya dengan benar? Ini membuktikan Jaksa tidak cermat dan hanya melakukan copy-paste," ujar Fahri.

Terkait substansi perkara, Fahri menegaskan bahwa penggunaan dana operasional BUMD PT Tanimbar Energi merupakan perintah sah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dana tersebut digunakan untuk mengamankan Participating Interest (PI) 10% Blok Masela yang merupakan aset strategis daerah. Berdasarkan pemeriksaan rekening koran di persidangan, Fahri menjamin tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke kantong pribadi Petrus Fatlolon. Ia menilai kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebijakan kepala daerah yang sedang berjuang untuk kemaslahatan publik (bonum commune).

Memohon Vonis Bebas Menutup pledoinya, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Petrus Fatlolon. Fahri juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara hanya sah jika dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami memohon agar Majelis Hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Petrus Fatlolon. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh narasi imajiner yang dipaksakan," pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya