Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan itu disampaikan usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan jaksa yang juga mencakup uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kontribusi dan latar belakang profesional Ibrahim Arif.
“Saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2–3 kali lipat lebih besar, menolak pekerjaan di Facebook Inggris, lalu memilih mengabdi kepada negara, bisa menghadapi tuntutan hampir maksimum seperti ini,” ujar Nadiem.
Menurut dia, Ibrahim Arif merupakan sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih kembali ke Indonesia untuk berkontribusi di sektor publik.
Nadiem juga menyinggung kesaksian sejumlah mantan eksekutif Google dalam persidangan yang menyebut tim kementerian bersikap kritis terhadap penggunaan Chrome OS. “Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” kata Nadiem.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4), jaksa menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Ibrahim Arif dituntut 15 tahun penjara, sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar kepada Ibrahim Arif subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
MANTAN EKSEKUTIF GOOGLE
Dalam perkembangan persidangan, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut memberikan keterangan. Salah satunya Caesar Sengupta yang membantah adanya kesepakatan tersembunyi terkait pengadaan Chromebook.
Kesaksian tersebut menyebut tidak ada perjanjian pembelian dalam pertemuan pada 2019 maupun awal 2020. Selain itu, investasi Google di Gojek ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni, bukan sebagai bentuk timbal balik atas proyek pengadaan teknologi di kementerian.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai keterangan para saksi memperjelas tidak adanya hubungan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google.
“Sudah terang benderang bahwa tidak ada kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google. Investasi Google di Gojek murni keputusan bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan langkah jaksa yang tidak menghadirkan saksi-saksi penting sejak awal penyidikan.
“Mereka ada di dalam dakwaan dan sangat penting, tetapi tidak diperiksa sejak awal. Hari ini semua yang didakwakan itu terbantahkan,” kata Ari.
Ia juga menilai tuduhan adanya kesepakatan awal penggunaan Chromebook tidak terbukti dalam persidangan. Menurutnya, bahkan pada tahap awal, tim kementerian belum memiliki keputusan final terkait penggunaan perangkat tersebut.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Ant/E-2)
IBU Nadiem Makarim Atika Algadri, hadir di sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Anang mengatakan, untuk saksi dari pihak Google Indonesia, berinisial PRA hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sementara untuk pihak Telkom belum memenuhi panggilan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini menjadi kontradiktif. Karena adanya laporan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved