Pejabat Kementerian PUPR Diintimidasi Anggota Dewan, KPK: Laporkan Saja

Meilikhah
18/1/2017 09:35
Pejabat Kementerian PUPR Diintimidasi Anggota Dewan, KPK: Laporkan Saja
(Juru Bicara KPK Febri Diansyah -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KASUS suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 diduga banyak melibatkan anggota Komisi V DPR.

Nama-nama anggota dewan seperti Damayanti Whisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut karena diduga ikut menikmati duit korupsi.

Sejumlah legislator lain pun diduga ikut kecipratan duit haram tersebut. Karena itu belakangan beredar informasi bahwa beberapa pejabat di Kementerian PUPR ditekan oleh sejumlah anggota Komisi V DPR untuk tidak buka suara terkait kasus tersebut

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, memastikan akan mendalami informasi tersebut. Ia juga menyarankan jika benar ada intimidasi, pejabat yang merasa diintimidasi itu agar segera melapor.

"Keterangan saksi jika dibutuhkan KPK dapat perlindungan. Bisa juga ajukan ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)," kata Febri, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Menurut Febri, salah satu kepentingan penanganan perkara di KPK adalah mengakomodasi keterangan saksi-saksi mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

"Kita coba pelajari sepanjang kewenangan dalam proses penyidikan dan pencegahan. Hal-hal itu ditindaklanjuti. Fakta-fakya yang ada diklarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.

Dalam kasus ini, selain tiga anggota DPR, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary, dan Komisioner PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Beberapa nama legislator lain seperti Fathan Subchi dan Yudhi Widiana sempat disebut dalam persidangan tersangka lain, tapi mereka masih berstatus saksi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya