Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Untung Sunaryo menerima putusan peninjauan kembali (PK) yang diketok majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya diberitakan MA memotong hukuman Gayus dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
"Puas tidak puas kan itu putusan MA, jadi yang penting PK yang kita sampaikan sesuai hukum, kalau putusannya itu ya diterima," ujar Untung kepada Media Indonesia menanggapi vonis yang diterima kliennya.
Meski demikian, Untung menyebut, secara keadilan Gayus berharap vonis yang diterimanya tidak lebih dari 20 tahun sesuai dengan Pasal 65 KUHP. Sebab berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan ialah 20 tahun penjara.
"Apa yang sudah diputus itu harusnya mengacu pada pasal 65 KUHP, harusnya putusan itu tidak boleh lebih dari 20 tahun di Pasal 12 UU Tipikor," jelas Untung.
Meski menerima putusan itu, Untung menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan PK kembali sebab berdasarkan putusan MK PK boleh lebih dari satu kali. Namun sebelum melakukan hal tersebut pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan.
"Nanti kita pertimbangkan kembali (untuk ajukan PK kembali)," tukasnya.
Dalam putusan Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 tersebut MA berpendapat vonis terhadap Gayus melebihi aturan yang ada dalam Pasal 65 ayat (2) KUHP. Dalam putusan yang diketok Rabu (15/1) oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar, majelis sepakat memotong hukuman 2 tahun penjara.
Hukuman yang dikurangi oleh MA adalah terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus dari semula divonis 8 tahun menjadi 6 tahun. Pengurangan hukuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP.
Di luar kasus pencucian uang, Gayus juga dijerat dalam tiga kasus lain yakni dua kasus korupsi pajak dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 12 tahun, serta satu kasus pemalsuan paspor yang ia gunakan untuk bepergian selama di dalam tahanan dengan penjara 3 tahun. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved