Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, dalam perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Rabu (15/4).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar KUHP baru terkait proses penunjukan langsung pengelola aset daerah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 50 hari.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1 juta.
Perkara ini bermula ketika PT Matahari Makmur Sejahtera mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020.
Dalam kasus ini, Jaka Sawaldi yang menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021 dan Jajang Prihono yang menjabat periode 2022–2025 diduga menyetujui permohonan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Kerugian itu berasal dari selisih pendapatan sewa yang diperoleh pihak swasta dengan yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Klaten.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jaka Sawaldi tidak terbukti menerima uang Rp310 juta dari direktur perusahaan terkait.
“Dalam hal terdakwa menerima uang Rp350 juta di ruang sekda, penuntut umum tidak dapat membuktikan,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, baik pihak penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved