Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sebanyak 11 saksi dari unsur swasta hingga pengurus RT diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi adanya upaya paksaan terhadap sejumlah pengusaha guna memberikan imbalan proyek dan gratifikasi.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026 ini kini berfokus pada dua klaster perkara, yakni pemerasan dan penerimaan suap di lingkungan Pemkot Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi tersebut dengan memeriksa sepuluh pihak swasta dan seorang pengurus RT sebagai saksi pada 14 April 2026.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan terhadap sejumlah pengusaha untuk memberikan dana CSR.
“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” katanya.
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa antara lain Ariyanti, Guritno Indah Wibowo, Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, serta Imam Teguh Santoso.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi di Madiun.
Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap alur dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi di Pemerintah Kota Madiun. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved