Korupsi LPEI Rp11 Triliun: Bos PT Mitra Karya dan PT Daya Sakti Mangkir dari Panggilan KPK

Irvan Sihombing
15/4/2026 19:08
Korupsi LPEI Rp11 Triliun: Bos PT Mitra Karya dan PT Daya Sakti Mangkir dari Panggilan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).(Antara)

PENYIDIKAN skandal megakorupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp11 triliun menemui hambatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua petinggi korporasi, yakni bos PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan PT Daya Sakti Unggul Corp, mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan penyidik pada Rabu (15/4). 

Tim penyidik kini tengah menyusun jadwal ulang guna mendalami keterlibatan 15 debitur dalam pusaran kasus yang telah menyeret jajaran direksi LPEI tersebut.

“Kedua saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK belum menerima konfirmasi dari kedua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 April 2026.

“Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” katanya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang tengah ditangani KPK.

Enam Tersangka telah Ditetapkan

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur dari PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Kerugian Negara Capai Rp11 Triliun

Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp11 triliun.

KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya